MUTASI MASUK 2024 (Semester Genap)
- Ketentuan Umum
- Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik Kelas 7 dan 8 paling lambat tanggal 19 Januari 2024;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik Kelas 9 paling lambat 19 Januari 2024;
- Kepala Satuan Pendidikan menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ASN Pendidik dan Tenagaga Kependidikan; dan
- Proses perpindahan Peserta Didik harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
- Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Persyaratan
- Umum
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp 10.000 ke Satuan Pendidikan tujuan;
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
- Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk peserta didik SMP/Paket B, atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/pendiri Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
- Khusus
- Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan melakukan perpindahan masuk ke satuan pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak/Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada anga 2 huruf a;
- Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberap mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
- Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan melakukan perpindahan masuk ke satuan pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak/Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :
- Umum
- Persyaratan bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angak 2 huruf a poin 1 sampai dengan poin 4;
- Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari atas Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik..
- Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
- Jadwal.
No. Uraian Tanggal 1. Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Sekolah 4-5 Januari 2024 2. Pendaftaran 8-10 Januari 2024 3. Pengarahan Kepada Calon Peserta 11 Januari 2024 4. Seleksi 12 Januari 2024 5. Pengumuman 15 Januari 2024 6. Lapor Diri 16-17 Januari 2024 7. Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapn seleksi dan jadwal diatur oleh sekolah masing-masing Sampai dengan 23 Februari 2024 8. Batas akhir pengiriman laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan 29 Februari 2024 - KUOTA / BANGKU KOSONG
KELAS 7 : 11
KELAS 8 : 25
KELAS 9 : 13