PERPINDAHAN MASUK 2022
- Ketentuan Umum
- Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik Kelas 7 dan 8 paling lambat tanggal ............;
- Perpindahan masuk bagi Peserta Didik Kelas 9 paling lambat ............;
- Kepala Satuan Pendidikan menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ASN Pendidik dan Tenagaga Kependidikan; dan
- Proses perpindahan Peserta Didik harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
- Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
- Persyaratan
- Umum
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp 10.000 ke Satuan Pendidikan tujuan;
- Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
- Fotokopi ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk peserta didik SMP/Paket B, atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
- Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Fotokopi surat izin operasional/pendiri Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
- Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.
- Khusus
- Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan melakukan perpindahan masuk ke satuan pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak/Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada anga 2 huruf a;
- Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak / Sekolah Pusat Keunggulan;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberap mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif.
- Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP 2006 yang akan melakukan perpindahan masuk ke satuan pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak/Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013 atau sebaliknya :
- Umum
- Persyaratan bagi peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angak 2 huruf a poin 1 sampai dengan poin 4;
- Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
- Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik Didik dari Direktur Jenderal yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Rekomendasi/Surat Keterangan dari atas Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik..
- Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
- Jadwal.
No. Uraian Tanggal 1. Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Sekolah 2. Pendaftaran 3. Pengarahan Kepada Calon Peserta 4. Seleksi 5. Pengumuman 6. Lapor Diri 7. Bagi sekolah yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapn seleksi dan jadwal diatur oleh sekolah masing-masing 8. Batas akhir pengiriman laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan - KUOTA / BANGKU KOSONG
KELAS 7 : 0
KELAS 8 : 10
KELAS 9 : 14