25. 12. 06
posted by: Super User
Hits: 415

Urban Garming 2Urban Farming di SMP Negeri 250 Jakarta : Sekolah Hijau, Siswa Mandiri

Urban Farming (pertanian perkotaan) menjadi solusi cerdas bagi sekolah-sekolah di Jakarta yang minim lahan, seperti di tingkat SMP. Program ini mengubah pekarangan, atap, atau dinding sekolah menjadi area produktif untuk menanam sayur dan buah menggunakan metode modern seperti hidroponik atau vertikultur.

Read More: URBAN FARMING
22. 07. 06
posted by: Super User
Hits: 2023

PRA MPLS 2022

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 yang Sudah Lapor Diri, harap hadir ke SMP Negeri 250 Jakarta pada :

Hari/Tanggal : Jum'at, 08 Juli 2022

Pukul : 06.30

Acara : Pra MPLS

info ppdb 2022

 

22. 10. 18
posted by: Super User
Hits: 1687

" M E M B A N G U N J I W A E N T E R P R E N E U R
S E J A K D I N I "
K E W I R A U S A H A A N ( F A S E D )

 p4

"Membangun jiwa Enterpreneur sejak dini" menjadi salah satu projek yang menarik sebagai aktivitas pembelajaran berbasis kearifan lokal dalam membentuk Profil Pelajar Pancasila. Projek ini bertujuan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal masyarakat DKI Jakarta (Betawi), melalui pembuatan produk makanan guna memberikan pengalaman belajar yang kontekstual bagi siswa, guru dan masyarakat sekolah.

Projek  ini  terdiri  dari  tiga  tahapan  yaitu:  inspirasi, cipta, dan dedikasi. Di tahapan inspirasi, guru dan siswa menjalani pengalaman nyata yang berhubungan langsung kepada masyarakat yang berkaitan erat dengan kue khas Betawi, menggali informasi dan macam-macam kue Betawi.

Read More: SELEBRASI PROJEK PROFIL PELAJAR PANCASILA
22. 01. 10
posted by: Super User
Hits: 3375

MUTASI MASUK 2024 (Semester Genap)

  1. Ketentuan Umum
    1. Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;

    2. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik Kelas 7 dan 8 paling lambat tanggal 19 Januari 2024;
    3. Perpindahan masuk bagi Peserta Didik Kelas 9 paling lambat 19 Januari 2024;
    4. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari ASN Pendidik dan Tenagaga Kependidikan; dan
    5. Proses perpindahan Peserta Didik harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
Read More: Mutasi Masuk